SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran bakal calon pasangan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota dalam pemilukada Aceh selama tujuh hari setelah putusan diucapkan.
Perintah tersebut disampaikan dalam putusan sela Mahkamah Konstitusi gugatan pemilukada Aceh oleh hakum konstitusi yang diketuai Mahfud MD, Selasa (17/1) di Jakarta.
Putusan tersebut tidak mengubah jadwal tahapan pencoblosan yang telah ditetapkan pada 16 6 Februari 2012
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri minta kepada Mahkamah Konstitusi agar diberi kewenangan untuk melakukan penundaan pemilukada Aceh dan berwenang membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Permintaan itu dituangkan dalam perbaikan materi gugatan Mendagri ke MK dengan termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang disampaikan dalam sidang pendahuluan ke-2, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/1) petang.
Dalam prsidangan pendahuluan itu oleh hakim panel MK yang diketuai Hardjono, M Alim dan Hamdan Zoelva itu,menyatakan dinyatakan lengkap.
PA Sambut Baik Putusan Sela MK
Partai Aceh (PA) menyambut baik putusan sela Mahkmah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran calon kepada daerah dalam pemilukada Aceh.
Putusan tersebut dinilai setidaknya telah mengembalikan kepercayaan rakyat Aceh kepada Pemerintah Pusat, kata juru bicara PA Fachrul Razi seusai persidangan gugatan pemilukada Aceh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/1).
"Kami tentu saja menyambut baik putusan sela ini. Setidaknya ini telah mengembalikan kepercayaan rakyat," katanya.
Terhadap kemungkinan PA segera mendaftarkan calonnya, Fachrul Razi menyatakan masih harus menunggu pertemuan konsolidasi "sigom Aceh" yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Respon postif terhadap putusan sela MK itu juga disampaikan anggota Fraksi PA Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh.
"Kita merespon positif putusan sela MK tersebut yang membuka kembali pendafataran calon. Tapi soal ditunda atau tidaknya pemilukada Aceh, kita tunggu saja putusan akhir MK," kata Abdullah Saleh seusai mengikuti jalannya sidang.
Politisi Aceh Karimun Usman yang juga hadir di gedung MK menyebut putuysan sela tersebut sebagai putusan yang arif. "Tapi kita tetap mengharapkan penyempurnaan qanun sebagai landasan hukum pemilukada Aceh," kata Karimun Usman.
Kuasa hukum KIP Imran Mahfudi, SH mengatakan KIP sejak awal akan taat pada aturan hukum dan siap menjalankan apapun putusan hukum. "Dengan adanya putusan sela ini, KIP segera melakukan penyesuaian. Dan untuk ini akan dibicarakan dalam pleno KIP secepatnya," kata Imran. (Serambi)
***
