
Wacana legalisasi ganja sempat diserukan organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Menurut Kementerian Kesehatan, legalisasi ganja menjadi obat harus didahului dengan penelitian dan bukti-bukti yang cukup.
"Kalau mau menjadi obat, harus ada bukti-bukti cukup, apakah pantas digunakan menjadi obat," kata staf ahli menteri kesehatan, Prof Budi Sampurno dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (4/1/2012).
Penelitian tentang ganja di Indonesia belum menemukan bukti-bukti kuat mengenai khasiat ganja sebagai obat. "Kalau tidak ya statusnya seperti sekarang di Indonesia, dilarang," imbuhnya.
Sebelumnya, aktivis mendorong pemerintah untuk melakukan penelitian tanaman ganja. "Selama ini opini masyarakat selalu negatif terhadap ganja," kata ketua LGN Dira Naraya.
Dua alasan penelitian tehadap tanaman ganja, pertama dari sisi manfaat. Kata dia ganja bermanfaat untuk industri dan medis.
"Di industri bisa produksi 50 ribu produk termasuk kosmetik dari ganja. Dibidang medis, sebenarnya manusia sudah memakai ganja dari tahun 3000 sebelum masehi," jelasnya.
Alasan kedua, menurutnya terkait HAM. Dira mempertanyakan relevansi antara orang menghisap ganja dengan penjara. "Dimana relevansinya orang hisap ganja dengan penjara, itukan pilihan, sama seperti rokok, kopi, atau makan kentang," kata dia. [tn]
***
Artikel Terkait :