Standar “Kameng Jak Ateuh Batee”


Uji mampu baca Alquran untuk para bakal calon gubernur/wakil gubernur sudah selesai dilakukan. Hasilnya, semua kandidat (Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan, Tgk Tajuddin/Suriansyah serta Muhammad Nazar/Nova Iriansyah) dinyatakan lulus dan mampu membaca Alquran. Tes mampu baca Alquran ini disiarkan langsung stasiun TVRI Banda Aceh, RRI Banda Aceh, dan Radio Baiturrahman. Siaran ulang juga disiarkan Aceh TV pada Rabu (26/10) sore dan malam.

Uji kemampuan membaca Alquran bagi calon pemimpin Aceh mendapat perhatian luas dari masyarakat. Warga berkumpul di depan TV di rumah-rumah, tempat-tempat umum dan perkantoran. Berbagai komentar dilontarkan mengenai kemampuan masing-masing kandidat. Sayangnya, Serambi tidak menurunkan reportase secara mendalam mengenai komentar-komentar masyarakat saat melihat beberapa bakal calon pemimpin mereka yang belum lancar membaca Alquran. Media massa hanya memberitakan bahwa semua calon itu lulus membaca Alquran. Sontak saja, hasil tes ini menjadi salah satu topik yang paling hangat diperbincangkan di warung-warung kopi.

“Kok bisa Si Fulan dinilai bisa membaca Alquran? Atau jangan-jangan dewan juri tidak mengerti bagaimana yang disebut bisa membaca Alquran,” gugat seorang teman saya sambil menyebut nama salah satu kandidat yang sempat santer diprediksi tidak akan lulus ujian baca Alquran tersebut.

Teman saya itu juga menggugat beberapa kandidat lain yang dianggap tidak mampu membaca Alquran secara baik dan benar. Apalagi, KIP sudah menetapkan bahwa penilaian dalam uji baca Alquran meliputi; adab, tajwid, dan fasahah (kefasihan).

Kameng Jak Ateuh Batee

Kameng jak ateuh batee (kambing berjalan di atas batu) adalah sebuah istilah dalam masyarakat Aceh yang diberikan kepada anak-anak yang kemampuan baca Alquran masih di bawah standar. Di kampung-kampung, anak-anak yang dijuluki kameng jak ateuh batee akan merasa malu sehingga dia berupaya siang malam untuk meningkatkan kemampuan baca Alquran.

Berbeda dengan standar anak-anak desa, pihak KIP menyatakan bahwa penilaian terhadap uji baca Alquran kandidat pemimpin Aceh sudah dilakukan sesuai standar. Pertanyaannya, standar manakah yang dipakai oleh KIP? “Mungkin standar kameng jak ateuh batee,” gumam teman saya yang lain saat membaca berita tersebut.

Ketua Pokja Uji Mampu Baca Alquran KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal menyebutkan, KIP tidak melakukan koreksi dan intervensi terhadap hasil uji mampu baca Alquran para kandidat. “Mengenai penentuan siapa nilai tertinggi atau terendah, itu ranahnya dewan juri. KIP sama sekali tidak terlibat,” ujarnya.

Saya menduga, pernyataan Akmal yang juga alumni dayah ternama di Aceh ini, menunjukkan jika ia ingin berlepas diri dari kemungkinan menanggung dosa karena telah membenarkan standar kameng jak ateuh batee dalam menguji kemampuan baca Alquran calon pemimpin Aceh.

Menarik dibaca pernyataan Wakil Ketua MPU Kota Banda Aceh Ramly M Yusuf, saat mengomentari keputusan KIP Kota Banda Aceh yang meluluskan semua bakal calon wali kota/wakil wali kota, usai mengikuti uji baca Alquran, di Masjid Al Makmur, Lampriek, beberapa waktu lalu.

“Jangankan MPU, para santri TPA saja akan mengatakan ada di antara para bakal calon wali kota dan wakilnya tidak layak lulus. Jadi, seleksi uji mampu baca Alquran, sepertinya hanya sebatas formalitas saja,” katanya seperti dikutip Kantor Berita Antara, Selasa (18/10).

“Tidak etis saya menyebutkan nama kandidat yang tidak dapat membaca Alquran dengan baik dan benar, namun saya berharap penyelenggara pilkada tidak bermain-main dengan Kitab Suci, apalagi menjadikannya sebagai batu loncatan untuk mengejar jabatan,” katanya.

Bergeser dari substansi

Pernyataan Ramly di atas jelas menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa uji kemampuan baca Alquran dalam pilkada Aceh, kini telah bergeser dari substansi. Saya yakin, bukan hal seperti ini yang diinginkan saat wakil rakyat di DPRA menyusun Qanun Aceh Nomor 7/2006, dimana pada pasal 33 ayat (2) huruf b dicantumkan syarat mampu membaca Alquran bagi calon pemimpin Aceh. Wakil rakyat Aceh tentu tidak mengharapkan qanun yang mereka susun menjadi alat mempermainkan Kalam Ilahi. Saya sangat yakin, syarat mampu membaca Alquran ini untuk mendapatkan pemimpin yang mampu membaca sekaligus mengamalkan Alquran dalam kehidupannya, karena Alquran adalah pedoman, konsep, dan aturan hidup manusia.

Dalam pandangan Islam, setiap individu yang mengaku dirinya muslim harus mampu membaca Alquran dengan baik dan benar. Kalau tidak, maka ia berdosa. Karena bagaimana mungkin kita mengamalkan Alquran tanpa bisa membaca dan memahaminya. Beriman terhadap Alquran bukan sekadar percaya saja, namun mesti dibuktikan dengan implementasi yang nyata sebagai tuntutan dari iman tersebut yaitu membaca, memahami, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Saya khawatir, jika kondisi itu terus berlanjut, jika KIP dan para dewan juri secara terbuka membenarkan bacaan Alquran yang salah, dapat menimbulkan dampak yang buruk bagi rakyat Aceh. Tidakkah pihak penyelenggara memikirkan bagaimana dampak kelulusan para kandidat tersebut terhadap pemahaman anak-anak TPA atau pun TPQ?

Bisa saja, anak-anak Aceh kemudian menganggap bahwa bacaan Alquran seperti dibacakan oleh para kandidat gubernur/wakil gubernur Aceh pada hari Rabu (26/10) lalu di Masjid Raya, sudah benar. Mereka tidak lagi perlu belajar Alquran secara baik dan benar, karena bacaan para calon pemimpin rakyat Aceh yang seperti kameng jak ateuh batee saja dinyatakan lulus.

Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan itu, penulis mengusulkan kepada pihak KIP dan Pemerintah Aceh agar syarat “uji kemampuan membaca Alquran” sebaiknya diubah menjadi “uji kemampuan membaca huruf Arab”, sehingga tidak ada yang berdosa karena telah mempermainkan Wahyu Allah. Dan rakyat Aceh tidak melihat ternyata pemimpinnya tidak mampu membaca kitab suci umat Islam.

Ingatlah, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Swt meninggikan (derajat) umat manusia ini dengan Alquran dan membinasakannya pula dengan Alquran.” (H.R Muslim). Semoga Allah memberi petunjuk bagi kita semua, dan menjauhkan kita dari azab-Nya yang sangat pedih. Semoga!

***

Oleh Lailatussa’adah M Nur, 
Adalah Pengurus Balai Pengajian UMMI, Gampong Aree, Kecamatan Delima, Pidie. Mahasiswa S-2 Prodi MAP Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh. (Harian Serambi Indonesia).

Post a Comment

Previous Post Next Post