Giliran Aceh Gugat Belanda

Kesuksesan kasus Rawagede di pengadilan Belanda mengispirasi masyarakat Aceh di Swedia untuk memperjuangkan korban Aceh di zaman Hindia Belanda dan Orde Baru. Warga Aceh yang bermukim di Swedia akan menggugat Pemerintah Belanda terkait pembantaian Kuta Reh, Gayo, di masa Perang Aceh.

***

Melalui jaringan diaspora di Belanda, mereka berupaya menuntut keadilan, baik kepada pemerintah Belanda maupun pemerintah Indonesia atas kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut, demikian Asnawi Ali, aktivis sipil Aceh di Swedia.

Gugatan tersebut terispirasi dari putusan Pengadilan Den Haag yang menyatakan Pemerintah Belanda bersalah dan harus memberi kompensasi pada korban pembantaian di Rawagede. Keputusan itu menjadi preseden baik bagi korban kejahatan perang Belanda lainnya: bahwa kejahatan hak asasi manusia tidak terikat waktu. Salah satunya, Aceh.

Menurut Asnawi Ali dengan kemenangan kasus Rawagede membuktikan kejahatan HAM tidak terikat dengan waktu. "Kawan-kawan di sini (masyarakat Aceh) merasa ini (kemenangan Rawagede) sebagai keuntungan bagi Aceh. Dan juga menambah semangat untuk menuntut keadilan."

Menyeret Belanda

Salah satu kasus yang bisa diangkat adalah pembantaian Kuta Reh, Gayo, di masa Perang Aceh. Saat itu, pada 14 Juni 1904, sebanyak 2.922 warga dibunuh, terdiri dari 1.773 laki-laki dan 1.149 perempuan. (Baca; Kontroversi Foto-Foto Keji Belanda di Kuta Reh )

"Saya pernah mendengar ada warga Gayo di Belanda mengajukan masalah ini ke pengadilan. Tapi mungkin karena terbias oleh waktu maka perjuangan mereka mulai kendur atau sudah dilupakan".

Untuk itu ia akan bekerjasama dengan diaspora Aceh di Belanda dan menekankan, kendati pembantaian di Aceh ada yang terjadi tahun 1904, bakal ada argumen lainnya yang akan memperkuat inisiatif menyeret pemerintah Belanda ke pengadilan.

"Dan perlu digarisbawahi bahwa Aceh dulu berperang melawan Belanda. Dan perang Aceh itu merupakan yang terpanjang. Meskipun sudah lama, anak cucu korban masih menuntut keadilan. Salah satunya adalah cucu raja Aceh yang masih hidup."

Tentu saja rakyat Aceh menurut Asnawi, juga akan menuntut keadilan dari pemerintah Indonesia. "Itu jelas. Tapi kita harus membagi-bagi fokus. Jadi kalau yang di Aceh lebih fokus kepada tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Sementara yang di luar negeri menuntut Belanda."

Dengan kemenangan Rawagede maka Belanda lebih objektif. "Selama ini banyak yang fobi untuk menutut keadilan baik di Belanda maupun negara-negara lain. Padahal di Belanda juga ada pengadilan internasional Den Haag. Jadi segi positifnya kita mulai menaruh kepercayaan dan lebih percaya diri bahwa HAM harus diperjuangkan bukan untuk dilupakan."

Dengan keberhasilan Rawagede bukan tidak mungkin tutur Asnawi, ada tuntutan-tuntutan lain. Kendati diakui pula, sebenarnya yang lebih riil adalah tuntutan kepada Indonesia, karena lebih aktual dan lebih update. [www.rnw.nl]

***









***



Previous Post Next Post