
Beberapa waktu lalu, TNI melalui Kapuspennya mengatakan Panglima Jenderal TNI Moeldoko memperbolehkan pemakaian jilbab selama bertugas. Hal itu dia ungkapkan saat menjawab pertanyaan seorang Wanita TNI berpangkat kapten.
Namun, selang beberapa hari kemudian, Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya, meralat maksud ucapan panglima TNI. Menurut dia, wanita TNI hanya diperbolehkan mengenakan jilbab di luar waktu dinas dan di wilayah Aceh.
Badan Kontak Majelis Taklim menghimbau agar umat Islam terus memperjuangkan hak Muslimah TNI dalam mengunakan jilbab.
Pengamat Militer Nuning Kertopati Susaningtyas mengungkapkan penggunaan jilbab oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan hal yang positif.
Sebab, hal itu tidak terbatas oleh suatu lembaga karena NKRI telah dilindungi dasar negara, yakni UUD 1945 dan Pancasila.
"Sebetulnya itu sudah ditunggu-tunggu sejak lama. Saya agak kecewa bila penggunaan jilbab dibatasi hanya di wilayah Aceh dan hanya diperbolehkan di luar waktu dinas, pemimpin TNI tidak tegas," kata Tuty Alawiyah.
Tuty menerangkan, kondisi demikian merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bahkan, melanggar UUD 1945, terutama dalam menghargai kepercayaan masing-masing dan menghormati orang dalam beragama.
BKMT, ujarnya, turut serta memperjuangkan bersama DPR untuk penggunaan jilbab di lembaga kepolisian. Sehingga, ia menyayangkan jika kemudian saat ini perkataan Panglima TNI soal jilbab diralat kembali oleh Kapuspen TNI.
"Dengan peraturan sudah diperketat dan dipersempit wilayahnya itu melanggar HAM, UUD 45, dan Pancasila. Saat ini kita sedang mengangkat moral bangsa nanti terganggu hanya dengan persoalan yang sangat mikro," ujar Tuty.
Pengamat dunia Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Anwar Abbas menilai, sikap panglima TNI yang membatalkan prajurit Wan TNI untuk mengenakan jilbab tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UU 1945.
Selain itu, umat Islam dihimbau agar meminta presiden untuk bertindak. "Di seluruh Indonesia kecuali di aceh, jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam pancasila dan UUD 45,"katanya kepada Republika, Senin (8/6) malam.
Menurutnya, dasar negara menjamin hak warganya melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinan yang dipeluknya.
"Jadi dengan pernyataan panglima tni ini berarti dia telah melakukan pembangkangan terhadap pancasila dan uud 1945,"kata Anwar yang juga Plt Ketua Bidang Pendidikan MUI Pusat.
Kepala Pusat Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Myjend Fuad Basya menjelaskan, sebenarnya aturan berjilbab itu tak dibatalkan. Melainkan, kata dia hanya dikhususkan bagi prajurit Muslim yang bertugas di Aceh.
Kata Fuad, kebutuhan jilbab TNI lebih cocok diterapkan di Aceh yang menggunakan syariat Islam dalam berkegiatan. "Itu sudah ketetapan," terang dia.
Fuad pun menerangkan bagaimana dengan prajurit perempuan di luar Aceh? Kata dia, hal itu tetap tak boleh. "Kalau ada yang mau pakai jilbab saat tugas, dimutasi ke Aceh," sambung dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jendral Moeldoko juga menyatakan tak mau lagi membahas tentang jilbab.
"Sudah. Enggak ada lagi yang perlu dibahas tenteng itu (Jilbab)," kata dia.