Inilah 13 Poin Koreksi Mendagri soal Bendera Aceh

img:analisa

Gubernur Zaini Abdullah, Wagub Muzakir Manaf, dan Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud datang di tengah kerumunan massa, Sekitar pukul 17.00 WIB, Ketiganya diberi celah untuk naik ke atas mobil pikap yang dilengkapi sound system guna menyampaikan hasil pertemuan Pemerintah Aceh dengan Mendagri Gamawan Fauzi.

Pertama, Malik Mahmud yang bicara. Menurutnya, Mendagri dan rombongan sudah mendengar pendapat ulama dan cendikiawan yang mendukung Bintang Bulan dan Buraq Singa masing-masing sebagai bendera dan lambang Aceh.

“Selanjutnya Mendagri akan menelaah terhadap semua masukan dari Aceh. Diharapkan kepada masyarakat untuk menunggu hasil dari Mendagri, sambil pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Malik Mahmud disambut tepuk tangan massa. Hal hampir sama disampaikan Gubernur Zaini. Namun, ia tegaskan jika pemerintah pusat tidak mengabulkan, maka persoalan ini akan dibawa ke meja perundingan.

Sedangkan Wagub meyakinkan massa untuk optimis, meski saat ini masih belum disetujui, tapi pada akhirnya pemerintah pusat akan menyetujui bendera Bintang Bulan. Ia contohkan seperti proses Pilkada 2012 lalu, akhirnya pemerintah pusat juga melunak sehingga calon Partai Aceh ikut pilkada.

“Dan alhamdulillah kita berhasil, padahal awalnya seperti kita berlari dalam pasir (menamsilkan beratnya perjuangan -red). Kami akan menjumpai Yang Mulia Bapak Presiden SBY untuk hal ini,” janji Wagub. Massa pun bertepuk tangan.

Kemudian massa bubar dengan tertib di bawah pengendalian polisi yang dipimpin negosiator Polda Aceh, AKBP H Adnan. Sementara itu, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah menegaskan persoalan bendera Aceh belum mencapai titik final penyelesaian pascapertemuan Pemerintah Aceh dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Pendapa Gubernur, Kamis (4/4).

Menurutnya, persoalan bendara Aceh masih harus melalui beberapa tahapan lanjutan agar penyelesaiannya dapat ditermia semua pihak. “Masih akan terus kita bahas dulu dengan meminta masukan teman-teman di DPRA. Kita akan duduk lagi dan kita konsultasikan lagi ke Jakarta,” katanya seusai pertemuan dengan Mendagri.

Inilah 13 Poin Koreksi Mendagri terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh:
  1. Konsideran huruf a, b, dan d yang terkait dengan MoU Helsinki 15 Agustus 2005, tak perlu lagi dimuat, karena sudah ada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
  2. Dasar hukum mengingat angka 8 bertentang dengan lampiran II angka 28 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Pasal 4 dan lampiran I bertentangan dengan Pasal 6 ayat (4) dan penjelasan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah;
  4. Pasal 6 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 PP Nomor 77 Tahun 2007;
  5. Pasal 7 ayat (1) huruf e, j, q, dan w, bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 77 Tahun 2007;
  6. Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, d, dan e bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 77 Tahun 2007;
  7. Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 77 Tahun 2007;
  8. Pasal 9 bertentangan dengan Pasal 10 PP Nomor 77 Tahun 2007
  9. Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 bertentangan dengan Pasal 18 PP Nomor 7 Tahun 2007;
  10. Pasal 13 bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan Pasal 10 ayat (3) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  11. Pasal 17 serta lampiran II bertentangan dengan syariat Islam, karena dalam syariat Islam tidak pernah menggunakan lambang dan simbol binatang, serta singa bukan merupakan binatang asli dari wilayah Aceh;
  12. Pasal 27 melanggar syariat Islam dan merendahkan hakikat azan;
  13. Pasal 28 ayat (2) bertentangan dengan lampiran II angka 210 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
sumber:serambinews

Like → Tweet :
Join → Follow :
Previous Post Next Post