Gubernur Aceh: Waspadai Kelompok Anti-Syariat!


ACEH - Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah mengimbau penegak hukum, para kepala Dinas Syariat Islam (DSI), dan masyarakat Aceh, mewaspadai kelompok-kelompok yang sengaja melakukan pelemahan dan memojokkan syariat Islam. Bahkan masih ada upaya kelompok tertentu menentang penerapan syariat Islam di Aceh, terutama kelompok yang minim informasinya tentang syariat.

Hal ini disampaikan Gubernur Zaini Abdullah pada pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Penegakan Syariat Islam di Hotel Permata Hati and Convetion Center, Desa Meunasah Manyang, Aceh Besar, Kamis (1/11) seperti dilansir Serambi Indonesia.

Pidato gubernur setebal lima halaman itu dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum. Pidato itu sebagiannya berisi ajakan dan menyemangati DSI agar tidak gentar dalam menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini.

Menurut gubernur, koordinasi antarlembaga penegak hukum tentang adanya isu pelemahan syariat Islam selama ini sangat diperlukan, sehingga semangat penegakan syariat di Aceh tidak sampai tergerus.

Zaini mengatakan, syariat Islam harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan sepenuh hati. Syariat Islam jangan hanya dijadikan etalase atau pembeda Aceh dengan daerah lain, melainkan haruslah benar-benar terwujud dalam segala tindakan dan aktivitas sehari-hari.

Menurut Zaini, penerapan syariat Islam secara kafah di Aceh sudah berjalan sepuluh tahun. Evaluasi perlu dilakukan, tapi bukan untuk mengkritisi kebijakan syariat Islam, melainkan justru untuk meningkatkan pencapaiannya ke arah yang lebih baik.

Catatan, deklarasi syariat Islam di Aceh berlangsung pada 1 Muharram tahun 2002 saat Aceh dipimpin Gubernur Abdullah Puteh. Pada tahun itu pula lahir beberapa qanun terkait penerapan hukum Islam seperti Qanun Nomor 12, 13, dan 14 yang mengatur tentang larangan minuman keras (khamar), judi (maisir), dan khalwat (mesum). Zaini menilai, penerapan syariat Islam secara kafah di Aceh adalah tugas berat, apalagi ada upaya menentang penerapan syariat Islam di Aceh oleh kelompok yang masih minim mendapat informasi utuh tentang syariat.

Persoalan penegakan syariat Islam di Aceh serta kendala karena Wilayatul Hisbah (WH) berada satu atap dengan Satpol PP, juga ikut dibahas kemarin. Termasuk minimnya anggaran yang diplot untuk DSI. Mubes akan dilanjutkan hari ini dengan materi pembacaan rekomendasi dan penutupan.

Mukhlis Mukhtar SH, politisi yang juga mantan anggota DPRA menilai, kemauan politik (political will) Pemerintah Aceh dalam masa sepuluh tahun implementasi syariat Islam di provinsi ini nyaris tidak ada, sehingga berimbas pada tidak optimalnya penerapan syariat Islam di lapangan.

“Kalau saat ini Pemerintah Aceh di bawah kendali Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf juga tidak punya kemauan politik yang kuat untuk penerapan syariat Islam, maka syariat Islam sulit berjalan di Aceh, seperti sebelumnya,” ujar Mukhlis Mukhtar yang dimintai komentarnya di Banda Aceh, Kamis (1/11), tentang dukungan pemerintah terhadap penegakan syariat Islam di Aceh.

Menurut advokat senior ini, tidak adanya keinginan politik dari pemerintah Aceh masa lalu dan sekarang terhadap penegakan syariat secara kafah, terlihat dari plot dana untuk penegakan syariat Islam di Aceh yang sangat minim, tidak sampai 1 persen dari total APBA Aceh sejak tahun 2002-2012.

Mukhlis berkesimpulan, kata kunci agar penerapan syariat Islam di Aceh benar-benar kafah, sangat bergantung pada political will Pemerintah Aceh yang didukung oleh plot dana yang memadai untuk penegakan syariat.

Sumber:
Like → Tweet :
Join → Follow :
Previous Post Next Post