| foto (atjehpost) |
Aceh Utara - Selama ini, hasil panen padi dari Aceh banyak yang diangkut, dibawa dan dikelola di luar Aceh. Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf pun mengharamkan jika padi Aceh dikelola di luar Aceh.
Hal tersebut disampaikannya, Rabu (26/9), dalam sambutan pada acara penandatanganan nota kesepakatan pendirian kilang/pabrik padi modern terbesar di Indonesia, di Seunuddon, Aceh Utara.
"Untuk kedepan, kita haramkan hasil pertanian di Aceh jika dibawa dan dikelola keluar Aceh. Karena, mulai tahun ini kita akan mendirikan kilang padi terbesar di Indonesia yang letaknya di Desa Mane Kawan, Seunuddon, Aceh Utara. Ini atas kerjasama Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, dan Bank Aceh, dengan PT. Arsari Padi Pratama Indonesia. Jadi, hasil panen masyarakat nantinya akan dikelola di desa ini,'' ucap Muzakir Manaf.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib mengatakan, Kecamatan Seunuddon sangat terkenal sebagai kawasan lumbung padi yang juga berdampingan dengan Aceh Timur.
"Diperkirakan ada sekitar 44.000 ribu hektare luas sawah Aceh Utara, dan mampu memproduksi padi sekitar 729 ton. Nah, untuk itu, Seunuddon memang cocok untuk didirikan pabrik padi modern. Jadi hasil panen masyarakat nantinya tidak akan dibawa lagi keluar Aceh,'' kata Muhammad Thaib.
*Sumber:TheGlobeJournal