![]() |
| Ruko yang dijadikan gereja ilegal | Foto: M. Nizar Abdurrani |
BANDA ACEH - Karena tidak memiliki izin, sebuah gereja berbentuk rumah toko diamuk warga di Banda Aceh. Peristiwa ini terjadi pada 17 Juni 2012 pukul 10.45 WIB di Jln H.T. Daudsyah No. 47 Kecamatan Kuta Alam Peunayong Banda Aceh.
“Ruko itu dijadikan Gereja Bethel Indonesia namun belum ada izin dari Pemda. Ruko itu milik Riko Tarigan yang juga pimpinan jemaat,” sebut sumber seperti dikutip The Globe Journal dari kalangan pemerintah Aceh, Ahad (17/6).
Sumber itu menjelaskan, aksi ini dilakukan oleh 300 masyarakat Peunayong. Kronologi peristiwa itu diawali pada pukul 10.45 WIB, warga beramai-ramai ke Ruko yang dijadikan gereja untuk memprotesnya.
“Karena sudah bersitegang dan tidak ada kesepakatan, akhirnya warga kecewa dan marah, sehingga terjadi aksi perusakan gereja,” tambah sumber The Globe Journal tersebut.
Ruko Kristen GBI Itu Dibeli YKPMI
Kepala Desa Peunayong, Syarifuddin saat ditemui The Globe Journal, Minggu (17/6) mengatakan ruko yang dirusak massa itu sudah dibeli oleh YKPMI pada saat menyalurkan bantuan tsunami untuk masyarakat Aceh.
![]() |
| Foto: M. Nizar Abdurrani | The Globe Journal |
“Pengelolanya bernama Nico Tarigan,” kata Keuchik Peunayong. Ruko itu diketahui belum memiliki izin sebagai tempat berdoa umat Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan belum mengantongi izin tempat les private.
“Saya sudah ingatkan Nico Tarigan agar mengurus izin-izinnya, tapi saya tidak tahu massa tiba-tiba sudah datang ke ruko yang dijadikan tempat berdoa umat Kristen GBI tersebut. Bahkan saya sudah pernah tanyakan ke Nico, kenapa tidak berdoa di GBIP, lalu katanya lain aliran,” lanjut Syarifuddin, seperti yang dirilis The Globe Journal.
“Saya sudah ingatkan kepada Nico, bahkan ada beberapa tempat lagi yang dijadikan tempat berdoa seperti itu di Peunayong juga sudah saya ingatkan,” tukas Syarifuddin.
sumber: Theglobejournal.com

