Bank Dunia Ultimatum Pemerintah Aceh


BANDA ACEH - Bank Dunia yang menyimpan dana bantuan Multi Donor Fund (MDF) senilai Rp 320 miliar untuk proyek pelebaran dan pengaspalan jalan nasional Teunom-Meulaboh mengancam tidak akan menyalurkan dana tersebut jika sampai Juni tahun ini Pemerintah Aceh tidak bisa menyelesaikan pembebasan tanah yang terkena proyek pada ruas Teunom-Arongan Lambalek sepanjang 9 kilometer.

Proyek jalan Teunom-Meulaboh merupakan lanjutan dari proyek jalan Banda Aceh-Meulaboh sepanjang 250 kilometer. Untuk ruas Banda Aceh-Calang sepanjang 150 kilometer sudah dituntaskan oleh USAID pada Juni 2011.

Sisanya, 100 kilometer lagi, pelaksanannyanya dibagi dua tahap. Tahap I, ruas Teunom-Meulaboh sepanjang 47 kilometer sedang berjalan yang dananya bersumber dari MDF. Sedangkan tahap II, Teunom-Calang sepanjang 53 kilometer juga telah dilaksanakan secara bertahap dengan sumber dana APBN.

“Penyelesaian secara menyeluruh ruas jalan Meulaboh-Banda Aceh sepanjang 250 kilometer yang hancur akibat tsunami diharapkan tuntas akhir tahun 2012 ini,” kata Kepala Bappeda Aceh, Ir Iskandar kepada Serambi, Jumat (10/2) di ruang kerjanya.

Iskandar mengatakan, panjang jalan nasional yang akan dilebarkan dan diaspal pada ruas Teunom-Meulaboh sekitar 47 kilometer. Dari jumlah itu, diakui Iskandar masih ada sembilan kilometer (ruas Teunom-Arongan Lambalek) yang belum selesai pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang terkena proyek.

“Untuk pembebasan tanah pada ruas Teunom-Arongan Lambalek, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan dana dalam APBA 2012 sebesar Rp 15 miliar. Ganti rugi akan dilakukan tahun ini juga,” ungkap Iskandar.

Menurut Iskandar, pembayaran ganti rugi tanah masyarakat baru bisa dilakukan pada bulan Maret atau April 2012. Alasannya, setelah RAPBA 2012 disetujui dan disahkan oleh DPRA dan sudah dievaluasi oleh Mendagri, selanjutnya harus dibuat dokumen rincian kegiatan anggaran (RKA).

Untuk membuat dokumen RKA itu, menurut Iskandar butuh waktu dua sampai empat minggu. Sambil menunggu selesainya dokumen RKA, diharapkan panitia pembebasan tanah di Aceh Barat bisa menyelesaikan pendataan dan pengukuran masing-masing tanah masyarakat yang akan dibayar ganti ruginya.

“Akibat masih ada sembilan kilometer lagi tanah masyarakat di ruas Teunom-Arongan Lambalek yang belum dibebaskan, jadwal penyelesaian ruas tersebut harus ditambah enam bulan lagi, dari yang seharusnya Juni 2012 menjadi Desember 2012,” kata Iskandar.

Usulan penambahan masa kerja telah disampaikan Pemerintah Aceh kepada Bank Dunia dan MDF. Mereka menyetujui dengan catatan pada Juni 2012 semua tanah masyarakat yang terkena proyek harus sudah dibayar.

Iskandar juga membenarkan jika sampai Juni 2012 proses pembayaran ganti rugi belum juga selesai, Bank Dunia mengancam tidak akan menyalurkan dana tersebut.(serambi)

Post a Comment

Previous Post Next Post