Sampai kapan pun konflik ini akan terus terjadi hingga gajah mendekati kepunahan, Hingga suatu saat nanti Gajah Sumatera hanya tinggal legenda dan sejarah bagaikan kisah masa Sultan Iskandar Muda. Inikah zamannya ‘gajah warming’?
Oleh Makmur Dimila (*
Awal November 2011, sekira 15 gajah liar turun gunung selepas magrib. Satwa itu kemudian menuju areal persawahan warga Pulo Loih, Geumpang, Pidie. Satu hektare padi yang tengah menguning diobrak-abrik. Juga merusak perkebunan pinang dan 0,5 hektere tanaman cokelat.
Tak hanya di Pidie. Awal Agustus 2011, sekitar 40 ekor gajah liar meyerang kawasan Sarah Gle Sayeueng dan Gampong Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime, Kabupaten Bener Meriah. Puluhan hektare kebun sawit, hutan pinus, dan tanaman palawija lainnya hancur diobrak-abrik. Kawanan gajah itu juga merusak dua rumah warga.[]
Warga seperti sudah angkat tangan menghadapi amukan gajah liar. Sementara pemerintah belum menemui metode efektif menghalau binatang bertubuh bongsor itu. Selama ini, keluhan itu hanya bisa disampaikan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Namun pada awal Oktober 2011 yang sering hujan, lembaga swadaya masyarakat Selamatkan Isi Alam dan Flora Fauna (SILFA) sempat mengupayakan solusi menghadapi “gajah warming” atau “pemanasan gajah” di Aceh.
Untuk itu, solusinya adalah adat dan budaya Aceh tempo dulu. Dulu kata dia, indatu (nenek moyang-red) menjadikan gajah dan semua satwa sebagai sahabat dan tetangga dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada konflik, bahkan saling menguntungkan satu sama lainnya.
“Keseimbangan alam terus dijaga indatu kita. Dengan menjaga keseimbangan alam tidak ada konflik dan ancaman, contoh kita lihat rusaknya hutan maka ancaman banjir, konflik satwa dan bencana longsir menjadi ketakutan bagi manusia saat ini,” kata Irsadi.
Dalam hal solusi, SILFA mengapresiasi warga Pidie dan Pidie Jaya yang telah menerapkan pola hukum adat dan istiadat Aceh dalam menyelesaikan konflik satwa di daerah itu.
Masyarakat Kecamatan Meuredu, Pidie Jaya, dan masyarakat Kecamatan Mane dan Geumpang di Pidie, telah memulai pola tersebut. Masyarakat menggelar doa bersama untuk mengatasi konflik hewan dan manusia.
“Pola lama ini diharapkan mampu mengurangi eskalasi gangguan gajah liar bahkan diharapkan mampu menghentikan konflik satwa khususnya gajah dan manusia,” katanya saat itu.
Namun hingga dua bulan kemudian, seperti pengakuan Camat Geumpang, Saiful Zuhri setelah kasus meninggalnya warga Kuenee akibat amukan gajah, cara tradisional itu juga kurang mempan.
Penyebab Gajah Berkeliaran
Kawanan gajah kerap turun gunung dan berkeliaran di perkebunan dan persawahan warga. Itu wajar untuk masakini, karena sudah terganggu habitatnya. Sebagai persyaratan hidup di alam, gajah akan mencari enam hal berikut ini, sebagaimana tulis M Haryanto dalam penelitiannya.
Naungan
Gajah sumatera (gajah yang ada di Indonesia termasuk Aceh) tergolong binatang berdarah panas, sehingga jika cuaca panas akan bergerak mencari naungan (thermal cover) untuk menstabilkan suhu tubuhnya agar sesuai dengan lingkungannya. Tempat yang sering dipakai sebagai naungan dan istirahat pada siang hari adalah vegetasi hutan yang lebat.
Makanan
Gajah sumatera termasuk satwa herbivora. Ia membutuhkan ketersediaan makanan hijauan yang cukup di habitatnya. Gajah juga membutuhkan habitat yang bervegetasi pohon untuk makanan pelengkap dalam memenuhi kebutuhan mineral kalsium guna memperkuat tulang, gigi, dan gading. Karena pencernaannya yang kurang sempurna, ia membutuhkan makanan yang sangat banyak, yaitu 200-300 kg biomassa per hari untuk setiap ekor gajah dewasa atau 5-10% dari berat badannya.
Air
Gajah termasuk satwa yang sangat bergantung pada air. Sore hari biasanya mencari sumber air untuk minum, mandi, dan berkubang. Seekor gajah sumatera membutuhkan air minum sebanyak 20-50 liter/hari. Ketika sumber-sumber air mengalami kekeringan, gajah dapat melakukan penggalian air sedalam 50-100 cm di dasar-dasar sungai yang kering dengan menggunakan kaki depan dan belalainya.
Garam mineral
Gajah juga membutuhkan garam-garam mineral, antara lain: kalsium, magnesium, dan kalium. Garam-garam ini diperoleh dengan cara memakan gumpalan tanah yang mengandung garam, menggemburkan tanah tebing yang keras dengan kaki depan dan gadingnya, dan makan pada saat hari hujan atau setelah hujan.
Wilayah Jelajah
Gajah merupakan mamalia darat paling besar yang hidup pada zaman ini, sehingga membutuhkan Ruang atau wilayah jelajah (home range) yang sangat luas. Ukuran wilayah jelajah gajah Asia bervariasi antara 32,4 – 166,9 km2. Wilayah jelajah unit-unit kelompok gajah di hutan-hutan primer mempunyai ukuran dua kali lebih besar dibanding dengan wilayah jelajah di hutan-hutan sekunder.Keamanan dan kenyamanan
Gajah juga membutuhkan suasana yang aman dan nyaman agar perilaku kawin (breeding) tidak terganggu dan proses reproduksinya dapat berjalan dengan baik. Gajah termasuk satwa yang sangat peka terhadap bunyi-bunyian. Oleh karena itu, penebangan hutan diperkirakan telah mengganggu keamanan dan kenyamanan gajah karena aktivitas pengusahaan dengan intensitas yang tinggi dan penggunaan alat-alat berat di dalamnya.
Gajah Dilindungi
Gajah termasuk mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Dalam pasal 21 ayat (2) huruf a disebutkan, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pada pasal 21 ayat (2) huruf b disebutkan, barang siapa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dan pasal 21 ayat (2) huruf d, menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.[]
Gajah Menyukai Beberapa Tanaman
Menurut Direktur LSM SILFA, Irsadi, gajah secara insting sangat menyukai pucuk sawit muda, sehingga banyak pengusaha perkebunan sawit dan masyarakat menjadi korban akibat gajah yang masuk ke pemukiman dan perkebunan warga.
Gajah juga suka memamah cokelat dan durian. Sementara gajah jantan, lebih menyukai pinang sebagai tempat asah gading untuk merawat gading. “Ini kami peroleh berdasarkan kondisi lapangan yang terjadi di Aceh selama ini,” kata Irsadi pada The Globe Journal. Untuk itu kata dia, masyarakat harus mengubah pola tanam dan lahan secara khusus dan intensif, terutama bagi kawasan yang menjadi lokasi konflik satwa di Aceh, sehingga lahir lagi satu solusi mengatasi amukan gajah.
Hingga Oktober 2011, pergantian pola tanaman yang dimaksudkan Irsadi sudah dilakukan beberapa warga di desa Bukit Linteung Kecamatan Langkahan kabupaten Aceh Utara. Warga yang sudah kadung rugi akibat tanaman sawitnya dirusak gajah menggantikan dengan tanaman jeruk.
“Alhamdulillah, gajah tidak masuk lagi dalam kawasan kebun tersebut dan intensitas gajah masuk ke desa Lubuk Tilam pun menjadi sedikit berkurang, walau masih terjadi tetapi tidak sesering sebelum digantikan pola tanaman masyarakat,” kata Irsadi. “Gajah masih masuk ke perkebunan karena tidak semua warga menggantikan tanaman sawitnya dengan tanaman yang tidak disukai gajah,” sambungnya.
Ia menyarakan, lahan perkebunan baiknya tak lagi dengan pola membuka lahan baru yang cenderung berada dalam kawasan hutan, di mana banyak satwa liar di sana. Karena bukan hanya gajah, landak, dan harimau juga akan membuka ruang konflik baru bagi masyarakat sendiri.
“Alangkan baiknya lahan tidur (lahan yang belum dimanfaatkan) dimanfaatkan untuk pola pertanian dan perkebunan. Sistem lahan dengan kemiringan 45 derajat jangan dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan perkebunan, karena akan sangat rentan terjadinya longsor dan banjir,” katanya.
Lokasi lahan dengan kemiringan tersebut merupakan lahan lindung yang digunakan untuk menyerap air tanah dan daerah tangkapan air bagi masyarakat dan kebutuhan aliran sungai agar berjalan normatif.
Pun begitu, Irsadi masih agak pesimis. “Akan tetapi peraturan tersebut juga belum menjadi jaminan kalau Gajah sumatera tidak akan turun ke pemukiman penduduk,” katanya.
Perlakukan Gajah Seperti Masa Sultan Iskandar Muda
Pada masa kerajaan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), gajah sangat bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Gajah dan kuda diekspor ke negara tetangga.Gajah selain menjadi kendaraan kehormatan raja, juga dimanfaatkan pasukan darat Sultan Iskandar Muda yang mengandalkan kekuatan pasukan gajah untuk menaklukkan lawan.
Bahkan ekspansi penguasaan atas wilayah semenanjung Malaya (Johor dan kota-kota sekitarnya) dilakukan dengan pasukan gajah dan membuat pasukan asing dari Spanyol dan Portugis gentar. Pasukan gajah pada masa itu siap tempur menghadapi letusan senjata api dan meriam.
Bahkan ekspansi penguasaan atas wilayah semenanjung Malaya (Johor dan kota-kota sekitarnya) dilakukan dengan pasukan gajah dan membuat pasukan asing dari Spanyol dan Portugis gentar. Pasukan gajah pada masa itu siap tempur menghadapi letusan senjata api dan meriam.
Sultan Iskandar Muda memperlakukan gajah nyaris seperti manusia. Gajah jantan yang cakap mendapatkan imbalan gajah betina selir. Sedangkan bila gajah itu kembali dengan kegagalan akan mendapatkan hukuman.
***


