Abu Nafi, Yang Tertindas di Lahan Tambang

Implementasi Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006 dan butir MoU Helsinki soal pertambangan sudah dinikmati sebagian masyarakat Aceh Timur. Namun, ada yang sengsara di balik kenikmatan itu.

Oleh Ismail Abda (*

Abu Bakar Nafi, 93, menunjukkan lokasi tanahnya
yang sedang diratakan alat berat oleh PT Medco E&P Malaka
setelah ganti rugi diterima orang lain.(HA/Ismail Abda)
Implementasi Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006 dan butir MoU Helsinki mulai menyentuh sebagian masyarakat Aceh Timur khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya. Salah satu implementasi tersebut adalah mengundang dan memberikan kesempatan masuknya sejumlah perusahaan pertambangan ke Aceh.

Di Aceh Timur, sejumlah perusahaan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas mulai bekerja. Salah satunya PT Medco E&P Malaka yang kini sedang membenahi lokasi untuk memulai penyedotan kandungan isi bumi Aceh Timur yang disebut Blok A. Puluhan tenaga kerja di bidang pengamanan dan pemetaan lahan sudah dipekerjakan di perusahaan milik Arifin Panegoro pengusaha asal Jakarta itu. Sejumlah warga pemilik tanah yang berada dalam lokasi eksplorasi mulai menikmati hasilnya.

PT Medco sudah membebaskan tanah puluhan warga Desa Blang Simpo Kecamatan Peureulak Kota. Para pemilik tanah memperoleh biaya ganti rugi Rp25 ribu per meter. Namun, di antara puluhan pemilik tanah yang telah menerima ganti rugi tersebut, ternyata ada pemilik tanah yang “tertindas” dari pembebasan itu.

Abu Bakar Nafi, 93, mengaku, ia tidak dan belum pernah menerima sepersenpun biaya atas pembebasan tanahnya seluas 24 ribu meter atau dua hektare lebih yang kini sedang diratakan dengan buldozer oleh PT Medco.

Dengan suara yang terbata-bata, Abu Bakar mengatakan, tanah miliknya telah dirampas orang lain yang disebutnya bernama Anjuran Ahmad dan Kasbon Muna dengan cara memanipulasi surat kepemilikan, sehingga ganti rugi diterima oleh kedua orang tersebut.

Abu Bakar mengisahkan, tanah yang luas keseluruhannya berkisar 160 ribu meter atau 16 hektare tersebut adalah peninggalan orang tuanya, Toke Nafi, yang dibelinya dari Pr Manyak sekitar tahun 1964 (sesuai surat jual beli). Toke Nafi kemudian memberikan kuasa kepadanya untuk membagikan tanah tersebut kepada 6 bersaudara termasuk dirinya. Dan menurutnya tanah tersebut sudah dibagikan sesuai dengan hukum adat dan wasiat orang tuanya.

Dari pembagian tersebut, Abu Bakar memperoleh tanah seluas 24 ribu meter. Di atas tanahnya kemudian ditumpangi Zakaria untuk berkebun. Lalu entah bagaimana saat tanah tersebut masuk dalam lokasi PT Medco, status kepemilikan jatuh ke tangan Anjuran Ahmad, warga Kampung Beusa Peureulak Barat. Dan selanjutnya Anjuran Ahmad menjualnya kepada PT Medco dengan menerima ganti rugi sebesar Rp600 juta.

Mengetahui Anjuran Ahmad menggantikan dirinya sebagai penerima ganti rugi dari PT Medco, Abu Bakar hanya bisa mengurut dada dengan memegang surat asli asal usul tanah dan surat kuasa pembagian tanah dari orang tuanya.

Anjuran Ahmad kini menghilang, kata Abu Bakar. “Dia sudah lari entah ke mana setelah menerima uang Rp600 juta dari Medco dan semua surat tanah dipalsukannya,” ujar lalaki renta itu saat ditemui di lokasi tanahnya.

Lain lagi dengan Jamaluddin Rani. Uang ganti rugi yang dibayar PT Medco atas tanahnya seluas lebih kurang satu hektare diterima oleh Zakaria. Surat bukti warisan orang tuanya berdasarkan surat kepemilikan tahun 1964 tidak diakui PT Medco sebagai bukti kepemilikan. Tapi Medco malah menjadikan surat jual beli atas nama Zakaria sebagai pedoman untuk membayar ganti rugi ke Zakaria sebagai pemilik tanah yang sah.

Tumpang-tindihnya kepemilikan tanah dan penerima uang ganti rugi untuk kepentingan eksplorasi gas itu kini menjadi polemik dan pembicaraan banyak pihak. Abu Bakar Nafi dan Jamaluddin Rani yang mengaku pemilik sah mulai menggugat PT Medco.

Sebagai orang awam, Abu Bakar dan Jamaluddin Rani menyerahkan persoalan yang dihadapinya ke kantor Low Firm Aceh Legal Konsult (LFALC) yang berdomisili di Langsa.

Perkara tanah yang mengarah ke perdata dan pidana itu ditangani Muslem A Gani selaku pengacara di kantor LFALC tersebut. Lalu berdasarkan keterangan dari kedua kliennya pada 21 Oktober 2011, Muslem A Gani menyurati PT Medco agar tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah kliennya sebelum ada putusan hukum tetap atas sengketa tanah tersebut.

Sejak tanggal yang tercantum dalam suratnya, Muslem memberikan waktu sepuluh hari kepada Medco untuk menyelesaikan sengketa itu secara kekeluargaan sebelum dilanjutkan ke pengadilan.

Menurut Muslem, akte yang dimiliki Zakaria tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam akte teresebut, si penjual tanah tidak diketahui siapa orangnya. Muslem berkeyakinan, si penjual tanah hanya punya nama tapi orangnya tidak ada alias fiktif.

Begitu juga halnya dengan tanah milik Abu Bakar. Perpindahan tangan ke orang lain hanya sebuah rekayasa yang melibatkan aparatur desa setempat serta sejumlah orang yang sengaja melakukannya untuk meraih keuntungan di atas hak orang lain.

Namun, Medco menganggap protes yang diajukan pengacara yang sempat menduduki bangku DPRK Aceh Timur itu seakan-akan angin lalu. Buktinya, di atas tanah yang disebutkan bersengketa itu sudah mulai ada pengerjaan. Sejumlah alat berat serta dumtruck hilir-mudik di lokasi tersebut.

Medco bukan menghentikan kegiatannya seperti ajuan Muslem melalui seorang stafnya, Azzubaidi. Tapi malah membantah penyampaian Muslem selaku kuasa hukum Abu Bakar dan Jamuluddin.

Menurut Azzubaidi, seperti dilansir sebuah media cetak terbitan Medan, isi protes dan pernyataan Muslem tidak benar. Dikatakan, kepemilikan tanah atas nama Abu Bakar dan Jamaluddin sudah berpindah tangan berdasarkan akte jual beli. Dan berdasarkan bukti-bukti tersebut, Medco melakukan pembayaran ganti rugi.

Ketimpangan kepemilikan tanah tak hanya di lahan yang dibebaskan Medco di Desa Blang Simpo, tetapi juga di lokasi lahan yang akan dibebaskan di Kecamatan Indra Makmur.
Di kecamatan itu, 12 orang di antara 26 pemilik tanah seluas 60 hektare yang akan dibebaskan diklaim oleh Tim 9 dan PT Medco, bersengketa dengan ahli waris T Raja Makmur seluas lebih kurang 30 hektare.

Ironisnya dalam sengketa itu, Azzubaidi yang mewakili Medco dan Tim Pembebasan tanah bentukan Bupati Aceh Timur berdasarkan SK nomor 590/417/2011 dalam sebuah pertemuan dengan pemilik tanah di aula kantor camat Indra Makmur secara serta merta meminta pemilik tanah agar berdamai untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi.

Anehnya, Agus Rizal Yahya, orang yang mengaku telah menerima kuasa dari ahli waris T Raja Makmur tidak pernah muncul sebelum adanya rencana pembebasan lahan tersebut, sehingga sejumlah pemilik tanah yang sudah menguasainya berpuluh–puluh tahun dan memiliki surat sporadik bahkan sebagiannya memiliki sertifikat mengaku, bingung dengan permintaan Azzubaidi dan Tim Pembebasan tanah untuk berdamai.

“Kami diminta PT Medco secara tertulis agar memediasi sengketa tanah supaya cepat realisasi pembebasan. Jadi saya berharap agar antara pemilik tanah berdamai,” alasan Marzaini, salah satu anggota Tim Pembebasan kala itu.

Pernyataan yang sempat mengundang tanda tanya pemilik tanah itu disampaikan Marzaini saat mengawali pertemuan dengan pemilik tanah. Seketika, seorang pemilik tanah langsung mempertanyakan: apa yang didamaikan sementara masalah yang terjadi tidak diketahuinya, yang bersangkutan meminta agar dijelaskan terlebih dahulu pokok masalahnya dan sengketa yang bagaimana perlu didamaikan.

Azzubaidi yang mewakili PT Medco lekas menjawab pertanyaan seoarng pemilik tanah itu. Menurutnya, sengketa tanah terjadi antara 12 pemilik tanah dengan ahli waris T Raja Makmur yang dalam pertemuan itu diwakili mantan anggota DPRK Aceh Timur Agus Rijal Yahya dan Vera pengacara asal Jakarta.

Sebagian pemilik tanah semakin tercengang ketika Azzubaidi berkali-kali meminta agar berdamai saja, karena kata Azzubaidi dengan sedikit mangancam, pihak Medco takkan menunggu hasil putusan pengadilan untuk pembebasan lahan, apalagi harus menunggu putusan Mahkamah Agung.

Namun sejumlah pemilik tanah mengaku, perdamian yang disarankan Marzaini dan Azzubaidi merupakan dugaan kuat bentuk keberpihakan mereka kepada ahli waris T Raja Makmur. Apalagi letak dan luas area tanah milik T Raja Makmur belum diketahui pasti luas yang masuk dalam area lahan yang akan dibebaskan.

Ketidakjelasan letak tanah dan ukuran yang sebenarnya milik alm T Raja Makmur diakui staf Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Timur, H Amad. Menurutnya, tanah yang diklaim sebagai tanah milik alm T Raja Makmur belum didata dan diukur oleh BPN. “Kita belum bisa pastikan di mana dan berapa ukuran sebenarnya tanah alm T Raja Makmur karena kita belum mengukur,” terang Amad.

Untuk saat ini kata Amad, apa yang diungkapkan Agus Rijal Yahya belum bisa dipegang. Sebab, pihak BPN belum melakukan pengukuran. “Dan untuk memastikan kepemilikan ini bukan kewenangan pihak BPN,” kata Amad.

Diduga, sengketa dan tumpang-tindihnya kepemilikan tanah itu banyak pihak ikut “bermain”, mulai dari pejabat tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Disebut-sebut, sengketa itu sengaja diciptakan untuk meraih keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat.

Desas-desus suap-menyuap kini terdengar dari berbagai kalangan. Sebagian pemilik tanah menyebutkan pihak yang ikut terlibat dalam sengketa itu akan mendapat imbalan yang lumayan besar bila sengketa itu berhasil didamaikan, yakni satu unit mobil.

Namun, dugaan itu ditepis Geuchik Blang Nisam Sabidin dan Staf BPN H Amad. menurut keduanya isu tersebut tidak benar. Keduanya mengaku tidak dan belum pernah dijanjikan apapun oleh ahli waris T Raja Makmur. Namun keduanya mengaku, akan menerimanya bila pemberian itu benar adanya.

Terlepas dari isu-isu tersebut, tiga di antara 12 pemilik tanah yang diklaim bersengketa dikabarkan telah bersedia berdamai dengan kuasa ahli waris T Raja Makmur. Dan dari ketiga orang itu, Agus Rijal sebagai pemegang kuasa telah mendapat tanah seluas lebih kurang 7 hektare dan berhak menerima ganti rugi atas tanah tersebut.

Setelah berdamai dengan ketiga pemilik tanah itu, sejak itu pula Agus Rijal dan Vera sebagai pemegang kuasa tak pernah hadir dalam pertemuan berikutnya antara PT Medco dengan pemilik tanah.

Nah, pertanyaannya, bagaimana dengan 9 pemilik tanah lainnya yang tidak mau berdamai? Apakah perkara perdata itu takkan berlanjut ke pengadilan? Bila berlanjut, dikhawatirkan terulang kasus serupa seperti yang terjadi tehadap Abu Bakar Nafi dan Jamuluddin Rani. Artinya penerima ganti rugi bukanlah orang yang berhak. Dan tentu saja bakal ada yang “tertindas” dalam pembebasan tahap kedua.

Masih di Kecamatan Indra Makmur. Lokasi lahan seluas 60 hektare yang akan dibebaskan di kecamatan itu termasuk sebagiannya terletak di Desa Bandar Baro, juga tidak terlepas dari “penindasan” terhadap pemilik tanah. Adalah Razali Adam, meski memiliki surat keterangan dan sejumlah pernyataan warga tentang kepemilikan tanah atas namanya, namun Razali terpaksa berurusan dengan polisi sejak masuknya PT Medco ke kecamatan tersebut.

Razali Adam dilaporkan ke Polsek Indra Makmur 23 Desember 2010 oleh Safrizal bin Daud dengan nomor laporan LP/32-B/XII/2010 atas tuduhan pidana pencurian. Kapolsek Indra Makmur Ipda S Purba pada 8 Januari 2011 memanggil Razali Adam sebagai saksi dalam perkara diduga tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 Yo 363 KUHP.

Namun, usai diperiksa, perkara itu bukan dilimpahkan ke jaksa dan pengadilan. Akan tetapi kasus pidana yang menjerat orang awam itu oleh Polsek Indra makmur melimpahkannya ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Berbeda dengan penyidik Polsek, penyidik Polres menetapkan Razali Adam sebagai tersangka penguasaan hak atas tanah dan pencurian, sehingga pasal pun berubah: dari pasal 362 Yo 363 KUHP ke pasal 385 Yo 362 KUHP sesuai surat panggilan nomor S, Pgl/2554/VIII/2011/Reskrim tanggal 18 Agustus 2011.

“Kasus Razali Adam akan kita limpahkan ke jaksa dalam waktu dekat ini, namun tersangka tak kita tahan karena koorperatif. Yang bersangkutan hanya kita kenakan wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Priyo Utomo.

Hasil penyidikan polisi terhadap Razali Adam sangat tidak masuk akal, karena berdasarkan surat yang dipegang Razali Adam, tanah tersebut adalah miliknya sendiri. Bukti itu tertuang di lembaran bukti pembayaran pajak dengan nomor SPPT (NOP) 11.03.151.004.000.0204.7 dan surat keterangan tanah yang dikeluarkan Geuchik Bandar Baro, Ibrahin AG, nomor 03/2029/1996 yang turut ditandatangani Camat Julok, Mahyuddin A Ubit, serta pernyataan 30 warga Desa Banda Baro. (Waktu itu Indra Makmur masih bagian Kecamatan Julok).

Benar atau tidaknya kepemilikan tanah itu bukan kita yang menjawabnya. Pengadilanlah yang memutuskan. Hanya saja kita bisa bertanya-tanya tentang perkara itu. Betapa tidak, kalau kita lihat kasusnya yang harus diproses terlebih dahulu adalah perkara perdata tentang kepemilikan, bukan perkara pidananya. Di sisi lain, perkara itu timbul dan semakin mencuat setelah tanah milik Razali Adam terkena lokasi pembebasan PT Medco.

Sebagai orang awam, Razali Adam kepada Harian Aceh mengaku, sangat tertekan dengan kasus tersebut. Selain sering dibentak-bentak oleh penyidik, ia juga kewalahan melapor dua kali dalam seminggu mengingat kondisi tubuhnya yang kurang sehat dan jarak yang ditempuh dari tempat tinggalnya di Desa Blang Nisam ke Polres Aceh Timur di Peudawa terlalu jauh baginya.
Dan yang menjadi tanda tanya Razali Adam dan kita semua tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak selesai-selesai, yakni dari tanggal 8 Januari hingga Desember 2011, kasusnya masih di tingkat penyidik Polres, belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik dan diteruskan ke pengadilan.

Lalu akankah Razali Adam termasuk orang yang “tertindas” di lahan eksplorasi? Kalau perkara itu tidak terjerumus kepada kepentinmgan kelompok atau orang tertentu, maka kita nantikan putusan pengadilan. Semoga penyidik, jaksa, dan hakim dapat bersikap jujur dan seadil-adilnya. Semoga![]

***


Post a Comment

Previous Post Next Post