Kendaraan di Aceh Banyak Berplat “BK”


Selama tiga tahun terakhir, Pertumbuhan kepemilikan kendaraan di Aceh terbilang cukup tinggi, berkisar 80.000 sampai 130.000 unit per tahun, namun sayang, banyak di antaranya yang menggunakan plat atau nomor polisi (nopol) BK. Akibatnya sebagian potensi penerimaan daerah mengalir ke Sumatera Utara.

Data Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) yang diperoleh Serambi, jumlah kendaraan dengan nopol BL sampai dengan akhir Oktober 2011 hanya 849.295 unit. Dengan jumlah tersebut, target penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 210 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 239 miliar bakal sulit tercapai.

“Jumlah kendaraan baru sebanyak itu (849.295 unit). Target penerimaan pajak tahun ini sepertinya sulit bisa dicapai,” kata Kepala Dinas DPKKA, Drs Paradis MSi, melalui Kabid Pendapatan Azhar, kepada Serambi, Kamis (3/11).

Realisasi penerimaan PKB sampai Agustus dia sebutkan Rp 126,7 miliar atau 60,13 persen dari target. Begitu juga penerimaan BBN-KB baru senilai Rp 136,5 milar atau baru sebesar 56,97 persen dari target. Karena itu, perlu ada solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya dengan memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengubah dari non BL ke BL. “Kemudahan itu harus dimasukkan dalam raqan Pajak Aceh yang sedang dibahas Komisi C DPRA,” ujar Azhar.

Pandangan serupa juga diutarakan Pakar Ekonomi Unsyiah, Prof Dr Said Muhammad MSc. Masalah ini menurutnya tidak boleh dibiarkan lama, harus disikapi segera. Caranya yaitu dengan membuat kebijakan dan regulasi pembayaran PKB dan BBN-KB agar bisa menarik pemilik kenderaan non BL memutasikan kenderaan bermotornya ke BL.

“Jangan jadikan kenaikan PKB dan BBN-KB yang tinggi, tapi tidak menghasilkan penerimaan yang besar. Naikkan pajaknya yang wajar, tapi beri kemudahan kepada pemilik kenderaan bermotor agar mereka tertarik memutasikan kenderaan dari non BL ke BL,” kata Said Muhammad.(her)

“Tanggapan Mereka”
----------------------------------------------

Sudah Sewajarnya
SANKSI pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi, umum maupun niaga yang lalai memutasikan kendaraan non-BL ke BL setelah 12 bulan beroperasi di Aceh, dimasukkan dalam Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Aceh dalam Pasal 14 ayat (5) serta Pasal 65 ayat (4). Untuk masa operasi kendaraan bermotor pribadi, umum maupun niaga selama 12 bulan di wilayah Aceh sudah sewajarnya memutasikan ke BL.
Sanksi dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) Raqan Pajak Aceh memang belum final dan akan dibahas kembali DPRA dengan Pemerintah Aceh sebelum dibawa ke sidang paripurna. Pada sidang paripurna nanti akan ada tanggapan dan pendapat umum anggota DPRA, pendapat komisi-komisi, dan pendapat fraksi-fraksi. Kalaupun ada yang masih belum setuju akan dibawa ke rapat Bamus Dewan yang melibatkan eksekutif. Setelah kedua belah pihak setuju dengan sanksi dan denda yang diatur dalam Raqan Pajak Aceh, barulah DPRA mengesahkan untuk diimplementasikan Pemerintah Aceh kepada pemilik kendaraan bermotor non-BL.  
* Amir Helmi SH, Wakil Ketua I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRA


Berharap Pengecualian
KAMI sebagai pengusaha mendukung kebijakan DPRA bersama Pemerintah Aceh yang akan memberikan sanksi kurungan dan denda terhadap pemilik kendaraan non-BL yang telah mengoperasikan kendaraannya selama 12 bulan di wilayah Aceh. Namun untuk kendaraan umum niaga, baik penumpang maupun barang yang punya trayek lintas Sumatera hingga Pulau Jawa hendaknya dikecualikan atau diberi keringanan.
Sanksi dan denda bagi kendaraan non-BL yang beroperasi di wilayah Aceh hendaknya diutamakan kepada kendaraan pribadi, umum, bus, dan barang yang pemiliknya berkedudukan di Aceh dan operasinya banyak di daerah ini. Selanjutnya truk tambang, truk barang, tronton, interkuler yang aktivitas rutin jurusan Medan-Banda Aceh karena jalan yang digunakan lebih banyak di wilayah Aceh. Misalnya, Aceh Tamiang-Medan jaraknya cuma 130 Km tapi batas Sumut-Banda Aceh mencapai 450 Km.
Kami berharap penerapan sanksi kurungan atau denda bagi pemilik kendaraan bermotor non-BL hendaknya dilakukan secara proporsional dan profesional agar target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) benar-benar tercapai. Semoga kebijakan ini tidak membuat pemilk kendaraan BL yang melintas di wilayah luar Aceh dipersulit. Ketentuan mengenai mutasi kendaraan yang akan diterapkan di Aceh di daerah lain juga akan melakukan hal yang sama.
* H Nazaruddin, Direktur PT Sinar Desa, pengusaha transportasi lintas Aceh-Sumatera-Jawa.

***

*Artikel terkait : Januari 2012, Kendaraan Non-BL Denda Rp. 50 Juta

Post a Comment

Previous Post Next Post