Aceh Masih Belajar Meredam Konflik


Aceh merupakan satu dari tiga daerah yang telah ditetapkan Pansus RUU Penanganan Konflik Sosial sebagai sasaran pencarian masukan dalam rangka penyusunan materi RUU itu. Selain Aceh, daerah lain yang dikunjungi adalah Papua dan Sulawesi Tenggara. Masukan dari tiga daerah itu akan digunakan untuk penyempurnaan bahan RUU itu.

Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Konflik Sosial DPR RI datang ke Aceh untuk mencari masukan bagaimana cara yang paling efektif dan efisien mencegah dan menangani konflik sosial yang akan terjadi atau telah terjadi di masyarakat.

Ya, pengalaman Aceh memang perlu dijadikan bahan bagi penyusunan RUU Konflik Sosial. Sebab, violent conflict di Aceh lebih bersifat tegak lurus atau pertikaian itu terjadi antara pemerintah pusat dengan rakyat Aceh. Sedangkan pertikaian yang berlangsung di sejumlah daerah lain adalah konflik horizontal. Yakni antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain.

Namun, apapun bentuk pertikaian yang terjadi di daerah-daerah, penyelesaian paling efektif adalah dengan kearifan. Ya, kearifan lokal. Sedangkan aturan-aturan formal seperti undang-undang hanya menjadi rambu-rambu untuk membingkai kearifan.

Seorang cendikiawan mengatakan, sebuah kearifan diperlukan untuk membangun dan mempertahankan keberadaban sebuah peradaban. Etika agama dan budaya adalah pembentuk kearifan sekaligus kontrol sosial.

Sebuah kearifan semestinya berakar dan tercermin melalui sikap, moral dan akhlak. Kearifan itu terbentuk dari pengenalan, pemahaman, pengalaman dan pengamalan nilai-nilai agama dan budaya dalam wujud etika hidup. Memang tak selalu sejalan, tetapi bisa saling melengkapi. Ketika salah satu tidak teraplikasi, timbullah ketimpangan yang bisa mempengaruhi makna dan cara hidup seseorang.

Masalahnya, kearifan itu sering terabaikan bahkan hilang dalam menyelesaikan masalah atau konflik. Dari tingkat elit hingga masyarakat kelas bawah hampir tak ada bedanya, kekerasan sering digunakan untuk meyelesaikan masalah. Hampir setiap hari, berita media tak luput dari berita dan peristiwa kekerasan. Tak heran jika banyak masalah yang tidak tuntas, malah semakin rumit dan memicu masalah baru.

Kekerasan seakan menjadi satu-satunya jalan yang paling absolut untuk menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan tertentu. Padahal, kita bangsa yang beragama dan berbudaya, punya cara, strategi penanganan konflik yang berpedoman kepada agama dan budaya yakni musyawarah.

Di sinilah pentingnya pendekatan agama dan budaya dalam manajemen hubungan antarmanusia, serta untuk menumbuhkembangkan kembali mentalitas kesantunan dan kearifan sebagai sebuah kontrol personal dan sosial. Itulah antara lain masukan yang dapat kita berikan dalam rangka penyusunan RUU konflik sosial. Dan, hingga kini Aceh masih harus terus belajar meredam konflik sosial, mengingat potensi konflik di sini sangat “subur” dan gampang “meledak”.

***
Harian Serambi Indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post