Siapa Bilang Hukum Cambuk Kejam ?!

Pemerintah Aceh secara tegas menolak permintaan Organisasi Amnesty International untuk segera menghapus hukuman cambuk yang selama ini berlaku di provinsi yang berstatus Syariat Islam tersebut .

Syariat Islam di Aceh sudah diakui legalitasnya secara nasional,karena merupakan bagian dari otonomi khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk Aceh . Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh pasal 125 no 11 tahun 2006 yang menyatakan Aceh diberi kewenangan khusus untuk memberlakukan hukum pidana Islam. Berikut laporan Lola Alfira reporter Radio Fas FM Meulaboh.

Tengku Isa Nur, mahasiswa pasca sarjana program pendidikan Islam Universitas IAIN Araniry Banda Aceh menyatakan hukuman cambuk dianggap tidak melanggar HAM karena tujuannnya bukan untuk menyiksa tetapi untuk menyelamatkan, mendidik, menghormati dan mengubah seseorang dari prilaku buruk menjadi lebih baik. Namun ada beberapa aspek yang harus diperhatikan juga dalam pelaksanaan hukum cambuk itu sendiri.

''Hukum cambuk itu tidak kejam dalam Islam, ini yang harus kita pahami, karena tidak lepas dan bertujuan untuk melindungi agama, jiwa manusia, akal manusia, harta manusia, menjaga keturunan atau kehormatan. Kalo menurut kacamata barat itu bertentangan dengan HAM yang mereka anut, kalo itu sistim HAM barat.

Dalam Islam tidak begitu yang diharapkan, karena jenis hukuman yang pasti tidak melanggar HAM itu dilakukan dalam Islam demi kemaslatan umat yang lebih besar. Maka hal ini orang barat memang tidak memahami bagaimana hukuman yang diterapkan, sebenarnya hukuman itu tidak kejam, begitu yang diharapkan dunia barat atau orang barat. Tidak perlu dihapuskan hukum cambuk, karena itu memang ketentuan Islam tapi harus disesuaikan dengan penerapan-penerapan hukum Islam yang proyeksikan."

Sementara itu hukuman cambuk yang diberikan kepada masyarakat pelanggar syariat seperti berjudi, berzina dan pemabuk telah terlebih dahulu diberikan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan. Karena dianggap telah berulangkali melakukan hal yang sama sehingga vonis hukuman pun dijatuhkan, warga non muslim serta TNI/Polri adalah pihak-pihak yang tidak dikenai sanksi hukuman cambuk, karena hukuman cabuk hanya diberlakukan bagi warga muslim dan masyarakat sipil saja.

Pelaksanaan hukuman cambuk selama ini terkesan tebang pilih dan pihak penegak hukum masih terlihat ragu-ragu dalam menentukan siapa warga yang bakal dieksekusi, hal tersebut menimbulkan kesan bahwa penerapan syariat Islam hanya berlaku bagi masyarakat lemah. Berikut komentar warga:

''Memang untuk Aceh karena Aceh ini orangnya mayoritas orang Islam, memang hukum cambuk itu cocok untuk Aceh. Cuma ada penambahan mekanismenya, jadi biar tersentuh semua lini, karena hukuman cambuk ini hanya berlaku khusus untuk orang Islam, jadi tidak berlaku untuk non Islam.''

''Kami tidak melihat kepada semua orang yang melanggar syariat, artinya semua tingkat yang melanggar itu. Ini yang kita lihat pada orang-orang yang berbuat maksiat,mesum, tapi kita belum melihat orang-orang yang melanggar syariat seperti korupsi, judi buntut, tentang hal-hal yang lain yang sifatnya melanggar syariat tapi mengapa lebih ke perempuan pelanggar.

Kami sepakat bila hukum cambuk tidak hanya diberlakukan di satu kabupaten saja, bukan sasaran kepada perempuan, tapi tolong dibenahi sistim secara keseluruhan. Jika di provinsi Aceh sistim di pemerintahan Aceh itu sendiri yang kita perlakukan dulu, artinya perangkat-perangkat yang konsepnya itu sudah diterima apa belum dengan pejabat atau orang-orang yang mengambil kebijakan, seperti ulama dan umara.''

Pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan hukuman cambuk adalah Wilayatul Hisbah, kejaksaan dan mahkamah syariah. Meski demikan tidak semua daerah di Aceh melakukan hukuman cambuk karena keterbatasan dana untuk melakukan eksekusi.

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menyatakan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam tidak dapat ditawar-tawar lagi, pihak asing diminta untuk tidak terlalu mencampuri urusan dalam negeri pemerintahan Aceh.

Sebelumnya organisasi Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal, agar menjamin keselarasan dengan hukum standar HAM internasional dan juga bersamaan dengan ketentuan undang-undang domestik, termasuk hukum cambuk di Aceh .

Sumber Referensi ; Radio Netherland Wereldomroep www.rnw.nl

Previous Post Next Post